Isi Lengkap 4 SE Kemenhub Terbaru soal Update Prokes dan Syarat Naik Transportasi Darat, Udara, Laut

- 12 Juni 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi penggunaan masker medis.
Ilustrasi penggunaan masker medis. /Pixabay.com/ coyot.


Adapun isi empat SE Kemenhub terbaru tersebut, ungkap Adita, adalah sebagai berikut:

1. Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

2. Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

3. Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Baca Juga: Naik Transportasi Umum Boleh Lepas Masker, Kemenkes: Update Syarat Perjalanan Tunggu SE Kemenhub

4. Bagi penumpang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi. ***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah