Aturan Segera Terbit, Jam Masuk Kerja Karyawan di Perkantoran Jakarta Bakal Dibagi 2 Sesi Waktu?

- 7 Juni 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi jam kerja di Jakarta
Ilustrasi jam kerja di Jakarta /Pixabay/mohamed_hassan

PRFMNEWS – Rencana pembagian jam masuk kerja bagi para karyawan di perkantoran kawasan DKI Jakarta agar mengurangi kemacetan jalanan tampaknya akan segera terwujud.

Update rencana pembagian jam masuk kantor guna mengurangi kemacetan pada jam sibuk di jalanan ibu kota disampaikan Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syaripudin.

Syaripudin mengatakan rancangan peraturan terkait pembagian jam masuk kerja di perkantoran wilayah Jakarta yang diusulkan menjadi dua sesi waktu sudah dalam proses penyelesaian.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan dan Minum di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno Hatta Area Kedatangan

Aturan berkaitan dengan jam masuk kerja dibagi menjadi dua sif waktu bagi para karyawan kantor-kantor di Jakarta ini, kata Syaripudin, diperkirakan rampung pada bulan Juni 2023 ini.

"Harapan kami peraturan rampung pada Juni ini," katanya ketika rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu 7 Juni 2023, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Syaripudin menambahkan, dalam penyusunan rancangan peraturan ini pihaknya melibatkan asosiasi perusahaan hingga pusat perbelanjaan.

Dia berharap hasil diskusi antarberbagai pihak itu bisa menghasilkan peraturan jam kerja demi menekan kemacetan di DKI Jakarta.

Baca Juga: Update Penanganan Puting Beliung di Baleendah Kabupaten Bandung, Jumlah Rumah Rusak Dilaporkan Bertambah

Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya menyampaikan, pihaknya sudah menggelar focus group discussion/FGD melibatkan pengusaha, pekerja, hingga pengelola gedung perkantoran.

Dalam agenda diskusi kelompok terarah tersebut, mereka menganalisis mekanisme pengaturan jam kerja yang sebelumnya telah dirumuskan.

"Dalam analisis kami, puncak (kemacetan) pagi itu kejadiannya jam 7, karena semuanya berusaha untuk sampai sebelum jam 8 di tempat kerja," ungkapnya.

"Nah begitu ada pembagian 2 tahap, jam puncaknya itu akan terdistribusi normal. Mulai jam 7 ini akan terdistribusi ke jam 8 dan jam 9. Sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun," terangnya.

Baca Juga: Songsong Musim Baru, Luis Milla Bertekad Bentuk Persib Jadi Tim yang Kuat

Dia menyebut usulan pembagian dua waktu masuk kantor ini nantinya akan dibahas lebih lanjut untuk menemui kesepakatan bersama.

“Yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. Harapannya, pembagian jam kerja ini bisa mengurai tingkat kemacetan tertinggi yang biasanya terjadi pukul 07.00 WIB,” tuturnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah