Inilah Peran Keempat Pelaku Penipuan dalam Jastip Tiket Konser Coldplay

- 5 Juni 2023, 20:40 WIB
Inilah Peran Keempat Pelaku Penipuan dalam Jastip Tiket Konser Coldplay
Inilah Peran Keempat Pelaku Penipuan dalam Jastip Tiket Konser Coldplay /Polda Metro Jaya


PRFMNEWS - Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap empat pelaku yang melakukan penipuan dalam penjualan tiket konser Coldplay.

Para pelaku menggunakan modus jasa titip (jastip) yang dijalankan melalui akun media sosial Instagram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengungkapkan identitas keempat tersangka yang berhasil ditangkap. Diantaranya MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35).

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan Tiket Coldplay: Tawarkan Jastip dan Ngaku Punya Akses 'Orang Dalam

Para pelaku memiliki masing-masing peran dalam melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

“Saudara MS yang membuat akun Instagram tersebut dengan nama akun instagram jastiptiket.coldplay,” ujar Auliansyah yang dikutip dari PMJNEWS.

“Kemudian saudara MHH selaku penyedia akun Dana dengan nomer dana 082193692995 atas nama Rahma, yang digunakan untuk menampung uang hasil tindak pidana penipuan,” tambahnya.

Baca Juga: Respons Sikap MUI Terkait Konser Coldplay, Sandiaga Uno: Semua Saran Masukan Ditampung

Auliansyah menambahkan bahwa selain MHH, tersangka A juga memiliki peran dalam membuat akun dompet elektronik (e-wallet) Dana untuk menampung uang yang diperoleh.

“Sedangkan saudara A, itu juga membuat akun e-wallet dengan akun Dana dengan nomor 081356651187 atas nama Adi,” ucapnya.

Uang yang didapatkan para pelaku dari penipuan penjualan tiket konser Coldplay mereka cairkan atau ditarik melalui Agen BRILink di wilayah Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan Tiket Coldplay: Tawarkan Jastip dan Ngaku Punya Akses 'Orang Dalam

“Masing-masing mendapat bagian, yaitu saudara MS mendapatkan bagian sebesar 18 juta, kemudian MHH mendapatkan uang 1,5 juta, kemudian tersangka AB mendapat uang Rp 500 ribu rupiah, dan tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu,” jelasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x