Jokowi Berhentikan Johnny G Plate, Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo

- 22 Mei 2023, 08:00 WIB
Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi. / https://www.instagram.com/johnnyplate/

PRFMNEWS - Seiring dengan ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keppres Nomor 41/P Tahun 2023.

Keppres tersebut berisi mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Dalam putusan itu, Presiden Jokowi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo dan menetapkan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo.

Baca Juga: Johnny G. Plate Terjerat Kasus Korupsi, Mahfud MD Ditunjuk Jadi Plt Menkominfo

“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” tulisan dalam Keppres.

Keppres itu diputuskan di Jakarta tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pun telah menyampaikan bahwa Mahfud MD ditunjuk menjadi Plt Menkominfo saat dirinya akan terbang ke Jepang pekan lalu.

Baca Juga: Jokowi Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Menkominfo Johnny G. Plate

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x