Nanti saat anda sudah masuk laman tersebut, anda tinggal memasukkan NIK atau nomor paspor pada kolom yang disediakan.
Nantinya jika anda sudah terdaftar akan ada data yang meliputi nama pemilih, NIK, Nomor KK, dan TPS.
Baca Juga: Kirab Panji dan Mahkota Binokasih Keraton Sumedang Larang
Jika belum terdata maka anda bisa menghubungi petugas PPS setempat.
Selain itu, warga juga apat melakukan koreksi apabila menemukan NIK yang terdaftar 2x atau lebih.
Apabila belum terdaftar, anda dapat mendaftar melalui laporpemilih.kpu.go.id.***