Realisasi Inpres, PUPR akan Perbaiki Jalan Rusak di Lampung Mulai Juli 2023

- 6 Mei 2023, 18:00 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono katakan, pengerjaan jalan rusak di Lampung dimulai bulan Juli
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono katakan, pengerjaan jalan rusak di Lampung dimulai bulan Juli /Ruth Intan Sozometa Kanafi/ANTARA

PRFMNEWS – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pengerjaan sejumlah ruas jalan rusak parah di Provinsi Lampung akan dimulai pada Juli 2023 mendatang.

Proyek pengerjaan ruas-ruas jalan rusak berat di Lampung ini, kata Menteri PUPR, bagian dari upaya menjalankan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Maret 2023.

"Jadi jalan rusak ini sejak awal tahun menjadi perhatian kita bersama, dan Presiden telah mengeluarkan Inpres terkait penanganan jalan yang rusak, bukan jalan nasional tapi khusus jalan daerah di seluruh Indonesia," ucap Menteri Basuki Hadimuljono, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: China Sebut Virus Covid-19 Tetap Bahaya Meski WHO Cabut Status Darurat Pandemi

Lebih lanjut Basuki Hadimuljono menyampaikan alasan proses pengerjaan 15 ruas jalan rusak parah di Lampung oleh pihaknya akan dilakukan mulai Juli.

"Perbaikan ruas jalan di Lampung ini akan dilakukan pengerjaannya pada Juli, sebab sudah dilakukan penetapan di Juni dan mulai akhir Mei ini sudah mulai proses lelang atau tender dahulu," ucapnya.

Basuki menambahkan, dengan dilakukannya lelang pengerjaan pada Mei, 15 ruas jalan rusak berat di Lampung yang segera ditangani pada tahun ini dan akan lebih cepat dilaksanakan.

"Lampung ini ada 15 ruas yang akan ditangani di 2023 ini. Memang tidak bisa langsung jadi setelah viral, jadi sebelum viral Presiden sudah ada programnya sehingga bisa memerintahkan cepat dan ini akan kita lelang pada Mei," terangnya.

Baca Juga: Bule Viral Ngamuk Aniaya 2 Nenek Ditangkap Polisi, Tusuk dan Injak Korban di Apartemen Jakarta

Menurut data, jalan provinsi di Lampung memiliki total panjang 1.693 kilometer, di mana 77 persennya masuk kategori mantap (jalan layak), sedangkan sisanya yaitu 23 persen dalam kondisi rusak, rusak berat, ringan, dan sedang.

Sedangkan untuk jalan nasional di Provinsi Lampung dengan panjang 1.298 kilometer dalam kondisi mantap ada 95 persen, sedangkan sisanya rusak ringan, sedang, hingga berat.

"Kita tahu jalan daerah ini kemantapannya sangat rendah di bawah 50 persen, kalau jalan provinsi lumayan ada yang 70 persen ini berlaku untuk Lampung dan secara nasional. Jadi pemerintah pusat ikut serta membantu serta ini sudah dimulai proses sebenarnya," ungkap Basuki.

Adapun Inpres Nomor 3 Tahun 2022 diterbitkan sebagai upaya mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah, memberikan manfaat maksimal perekonomian nasional dan daerah, menurunkan biaya logistik nasional, mengintegrasikan antarsentra ekonomi, serta membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah