Indef Sebut Penerima Insentif Rp2,4 Juta dari Pemerintah Hanya Pekerja Kelas Menengah

- 7 Agustus 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai (BLT).
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai (BLT). /Ilustrasi PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah akan memberikan insentif Rp2,4 juta kepada 13 juta pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan.

Bantuan akan diberikan selama empat bulan. Setiap pekerja nantinya akan mendapat bantuan Rp600.000 per bulan.

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad menyebut bantuan ini hanya menyasar pekerja kelas menengah. Sementara pekerja yang upahnya di bawah Rp2,3 juta tidak terakomodir oleh program ini.

"Yang dapat itu pekerja yang upahnya di bawah Rp5 juta, dengan standar upah buruh minimum nasional Rp2,9 juta. Artinya bantuan hanya bagi pekerja yang berada pada level gaji Rp2,9 sampai Rp5 juta, karena standar buruh minimum itu yang diberlakukan bagi pekerja di sektor formal," kata Tauhid saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 6 Agustus 2020.

 

Baca Juga: Bio Farma Siap Produksi 250 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Akhir Tahun Ini

"Sementara kelompok buruh miskin yang pengeluaran (gaji) Rp2,3 juta ke bawah, saya kira tidak banyak ter-cover (tertutupi) melalui bantuan seperti ini," tambahnya. 

Apalagi kata dia syarat bagi karyawan yang menerima bantuan tersebut harus terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, kelas pekerja ini sudah terjamin dari sisi upah maupun jaminan sosial.

"Mereka sudah safety (aman) dari sisi pendapatan," katanya.

Dari sisi konsep lanjut dia, bantuan ini tidak akan efektif untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

Pasalnya, penerima bantuan yang merupakan kalangan pekerja kelas menengah sudah mampu bertahan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

"Saya kira tidak akan banyak mendorong konsumsi (daya beli) lebih tinggi karena mereka saat ini sudah memenuhi secara mendasar dengan gaji yang diterima," katanya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari ini Jumat 7 Agustus 2020: FTV, Sinetron, Film Bioskop, dan Drakor

Lebih lanjut dia menuturkan, banyak pekerja yang terkena PHK yang harusnya dapat diakomodir. Karena masih sedikit dari mereka yang terserap program Kartu Prakerja.

"Di triwulan ketiga, realisasi Kartu Prakerja masih lambat, mereka (korban PHK) tidak dapat prioritas. Sementara pemerintah punya program baru bagi pekerja yang sudah terjamin paling tidak dengan BPJS," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x