Karena itu, Menag meminta untuk para unit kerja yang sudah berencana melakukan kegiatan buka bersama, untuk membatalkan kegiatannya.
“Lebih baik agar anggarannya dialihkan ke santunan ke fakir miskin, anak yatim, atau yang lebih membutuhkan,” imbaunya.
Baca Juga: Selama Bulan Puasa, Pemprov DKI Jakarta Tetap Adakan Car Free Day, Ini Jadwalnya
Sebelumnya, larangan buka bersama tertuang pada surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Seskab Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.***