- Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
- Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
- Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Apabila para pelaku usaha pariwisata tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan maka terancam diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.***