"Bisa saja terjadi perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain," katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri, menurut Raafqi, hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Raafqi juga mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk terus mengonsumsi bahan pangan yang memiliki izin edar dari BPOM.
Hal ini tentu untuk menghindari hal-hal buruk ketika masyarakat mengonsumsi makanan atau minuman yang belum jelas sertifikasinya. ***