Simak Persyaratan dan Cara Klaim Subsidi Rp7 Juta Pembelian Motor Listrik untuk Pelaku UMKM

- 20 Maret 2023, 12:45 WIB
Motor listrik yang dipamerkan di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023.
Motor listrik yang dipamerkan di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023. /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira/

2. Pengecekan melalui sistem apakah berhak mendapatkan subsidi atau tidak, jika layak maka pembeli langsung dapat potongan harga

3. Dealer kemudian mengajukan klaim insentif ke bank Himbara (bank BUMN/BRI, BNI, Bank Mandiri dan Bank BTN)

4. Bank Himbara akan menindaklanjuti dengan memeriksa kelengkapan, dan apabila selesai bank Himbara membayar insentif bantuan ke produsen

Baca Juga: Ramadan 2023 Sudah Dekat, Riset Snapcart Ungkap E-Commerce yang Jadi No.1 Pilihan Pengguna

Saat ini merek motor listrik yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah yaitu Volta, Gesits dan Selis.

Ketiga merek tersebut dinilai telah memenuhi TKDN sebesar 40% yang menjadi syarat produsen mendapatkan subsidi dari pemerintah.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x