Simak Persyaratan dan Cara Klaim Subsidi Rp7 Juta Pembelian Motor Listrik untuk Pelaku UMKM

- 20 Maret 2023, 12:45 WIB
Motor listrik yang dipamerkan di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023.
Motor listrik yang dipamerkan di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023. /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira/

PRFMNEWS – Pemerintah menyediakan subsidi motor listrik mulai 20 Maret 2023 yang salah satunya, diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Nantinya, pelaku UMKM akan mendapatkan subsidi Rp7 Juta untuk pembelian unit motor listrik.

Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:

Baca Juga: Daftar Bengkel yang Telah Tersertifikasi Kemenhub untuk Konversi Motor Listrik di Seluruh Indonesia

- Diutamakan pelaku UMKM
- Khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Pelanggan listrik 450-900 VA
- Tiap NIK hanya mendapat 1 kali bantuan

Berikut tahapan mendapatkan subsidi Rp7 juta motor listrik untuk pelaku UMKM:

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Berlaku 2 Hari Lagi, Simak Persyaratan dan Cara Klaimnya

1. Konsumen yang berhak mendapatkan bantuan subsidi pembelian motor dan mobil listrik datang ke dealer dan memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x