Komitmen Kemendag Awasi dan Tegakkan Hukum untuk Lindungi Konsumen
Dia juga menekankan, upaya pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
“Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Dijelaskan kembali oleh Zulhas bahwa pemusnahan ini menjadi langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait larangan praktik thrifting impor karena telah mengganggu industri dalam negeri.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Thrifting Pakaian Bekas Impor Disetop: Pelaku Bisnisnya Sudah Banyak yang Ketemu
"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor,” ungkapnya.
Mendag menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No. 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.***