Beli Obat Terlarang Melalui Online Shop, Pria Ini Diringkus Polisi

- 8 Maret 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /PRFM News

PRFMNEWS - Kasus narkoba dan obat terlarang seolah tak ada habisnya, satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pria berinisial HW (28), yang mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer.

Warga Kampung Cipahul, Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang itu, diciduk polisi usai membeli Tramadol HCI dan Hexymer di salah satu aplikasi online shop.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Mengutip dari PMJNEWS, Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana mengungkapkan, Pelaku terduga pengedar itu ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Macet di Sarijadi Kota Bandung Hari Ini Disebabkan Adanya Pohon Tumbang di Depan Hotel Sari Ater Kamboti

"Tersangka diamankan petugas pada Jumat 3 Maret sekitar pukul 16.00 WIB," kata Ilman seperti dilansir dari PMJ News.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti obat tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat.

"Dari tangan tersangka petugas temukan 146 butir obat tablet merek tramadol HCI dan 1 pot berisikan 1000 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) yang tersimpan di dalam lemari di dalam bengkel kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat sebesar Rp.10.000.00,- yang tersimpan di dalam saku tersangka," tutur Ilman.

Baca Juga: Kata Polisi soal Kasus Ibu Hamil di Subang Meninggal Usai Diduga Ditolak RSUD Ciereng

Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan obat-obatan itu dari aplikasi belanja online Shopee. Obat keras daftar G itu pun diedarkan kepada teman temannya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x