Luhut Binsar Pandjaitan Beberakan Alasan Pemerintah Kucurkan Subsidi untuk Pembelian Motor Listrik

- 7 Maret 2023, 12:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers mengenai pemberian subsidi pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Senin, 6 Maret 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers mengenai pemberian subsidi pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Senin, 6 Maret 2023. /Menko Marves/

Terlebih dengan tantangan bahwa masih terdapat perbedaan harga yang signifikan antara kendaraan listrik yang ramah lingkungan dibanding kendaraan konvensional.

“Kalau kita lihat secara holistik, negara kita ini bisa bersaing. Kita punya semua, dari hulu ke hilir kita ada. Sumber dayanya melimpah, pasarnya luas, dan anak bangsa kaya inovasi,” sebut Luhut.

Disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Masyarakat (Sekjen KESDM) Rida Mulyana, dengan KBLBB, pengguna akan mampu menghemat Rp2,77 juta per tahun dan pemerintah menghemat Rp32,7 miliar per tahun, penurunan 0,03 juta ton efek gas rumah kaca, dan peningkatan lapangan kerja, meskipun akan ada peningkatan konsumsi listrik sebanyak 15,2 GWh per tahun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan, pemerintah akan menyiapkan subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu unit motor listrik.

Baca Juga: Santri Asal Garut yang Terseret Ombak di Pantai Manalusu Akhirnya Ditemukan

Nantinya, anggaran sebesar Rp1,7 triliun disiapkan pemerintah untuk mensubsidi pembelian 200.000 unit kendaraan sepeda motor listrik baru dan untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke motor listrik di tahun 2023 ini.

Dijelaskannya, bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi mereka.

Skemanya dan panduan umum tersebut sedang disiapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), salah satu syaratnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat dua kali memperoleh bantuan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x