Hukuman Mario Dandy Satriyo Bisa Diperberat karena Gunakan Pelat Nomor Palsu

- 3 Maret 2023, 09:00 WIB
Mario Dandy Satriyo (tengah), penganiaya David, anak pengurus GP Ansor.
Mario Dandy Satriyo (tengah), penganiaya David, anak pengurus GP Ansor. /PMJ News/

PRFMNEWS - Mario Dandy Satriyo (MDS), anak dari pejabat Ditjen Pajak terancam mendapat hukuman tambahan lantaran menggunakan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan.

Diketahui, Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satriyo di bilangan Pesanggrahan itu tidak menggunakan pelat nomor yang semestinya alias palsu.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap MDS (20).

Baca Juga: Imbas Jembatan Cikereteg Longsor, Plt Bupati Bogor Minta Jalur Alternatif ini Dibuka 24 Jam

"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk 'mohon maaf' melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barangkali," kata Irjen Firman seperti dilansir prfmnews dari ANTARA.

Dia mengatakan dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraannya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp 500 ribu.

Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun sanksinya kecil, namun jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mau Bangun Pasar Bazaar Al Jabbar, Zona Khusus Bagi PKL

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua tahun, atau Rp 500 ribu," ungkap Firman.

Nama Mario mencuat ke publik karena aksinya melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang anak inisial D, putra dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan.

Dalam penganiayaan itu, Mario telah ditetapkan tersangka. Selain Mario, temannya Shane Lukas dan anak perempuan inisial AG yang disebut-sebut pacar Mario juga menjadi tersangka.

Kasus penganiayaan ini kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Debt Collector ‘Belang Biru’ Pembentak Polisi Minta Maaf Sampai Titip Pesan ke Rekan-rekannya

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman wanita MDS, yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal baru. Untuk MDS disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan S dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x