Hukuman Mario Dandy Satriyo Bisa Diperberat karena Gunakan Pelat Nomor Palsu

- 3 Maret 2023, 09:00 WIB
Mario Dandy Satriyo (tengah), penganiaya David, anak pengurus GP Ansor.
Mario Dandy Satriyo (tengah), penganiaya David, anak pengurus GP Ansor. /PMJ News/

Nama Mario mencuat ke publik karena aksinya melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang anak inisial D, putra dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan.

Dalam penganiayaan itu, Mario telah ditetapkan tersangka. Selain Mario, temannya Shane Lukas dan anak perempuan inisial AG yang disebut-sebut pacar Mario juga menjadi tersangka.

Kasus penganiayaan ini kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Debt Collector ‘Belang Biru’ Pembentak Polisi Minta Maaf Sampai Titip Pesan ke Rekan-rekannya

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman wanita MDS, yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal baru. Untuk MDS disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan S dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x