PRFMNEWS – Apakah Anda sering membeli obat secara online? Sebaiknya simak hal-hal yang perlu diperhatikan berikut ini menurut BPOM.
Seperti dilansir dari akun Instagram @bpom_ri, membeli obat secara online sebenarnya boleh-boleh saja, tetapi ada ketentuannya, apalagi tidak semua jenis obat boleh diedarkan secara online.
Disebutkan pula bahwa membeli obat dengan jalur yang tidak resmi, obat ilegal dan atau palsu, akan berbahaya bagi kesehatan.
Berikut beberapa yang perlu Anda perhatikan ketika ingin membeli obat secara online.
1. Obat wajib memiliki izin edar serta memenuhi persyaratan cara pembuatan dan distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pastikan penyedia penjualan obat online dapat memberikan pelayanan informasi obat sesuai dengan label dan memiliki fungsi komunikasi realtime antara pasien dengan apoteker
3. Pembelian obat keras melalui Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah terdaftar di Kementerian Kesehatan https://psef.kemkes.go.id dan obat harus menggunakan resep, baik resep elektronik maupun manual dengan upload resep asli.