Jangan Asal Membeli Obat Secara Online, Simak Beberapa Hal yang Disampaikan BPOM ini

- 24 Februari 2023, 11:00 WIB
ilustrasi Obat
ilustrasi Obat /Pixabay/Original_frank/

4. Pastikan obat yang diterima dalam kondisi baik. Jangan lupa untuk CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa).

Selain itu, ada pula beberapa obat yang dilarang diedarkan secara online seperti berikut ini:

1. Obat keras yang termasuk dalam obat-obatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Obat yang mengandung prekursor farmasi

3. Sediaan implan yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan

4. Sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri

5. Obat untuk disfungsi ereksi

6. Obat yang termasuk dalam golongan Narkotika dan Psikotropika.

Baca Juga: Makin Mudah, Begini Cara Cepat Cek Daftar Merek Obat Sirup yang Dinyatakan Aman Dikonsumsi oleh BPOM

“Peredaran obat secara daring/online diatur dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 tentang tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring,” isi postingan @bpom_ri seperti dikutip prfmnews.id.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x