Jokowi Sebut Facebook dan Google Diwajibkan Bayar Konten Berita di Indonesia, Tenggat Waktu 1 Bulan!

- 12 Februari 2023, 14:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Setpres/

Perpres ini dimaksudkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Aturan ini juga menyangkut soal regulasi hak penerbit atau publisher rights.

"Kita tahu bahwa Menkominfo baru saja mengajukan izin prakarsa mengenai rancangan perpres tentang kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas," ujar Jokowi.

Baca Juga: Ini Isi Utama Perpres Media Sustainability yang Diminta Jokowi Rampung dalam Sebulan

Dalam kesempatan itu Jokowi juga mengungkap lebih dari setengah belanja iklan dari media digital diambil platform asing. Dominasi tersebut disebutnya telah menyulitkan media di dalam negeri.

"Sekali lagi sekitar 60% belanja iklan diambil media digital terutama platform asing. Artinya apa? Sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus, larinya pasti ke sana dan sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital tapi dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan kita telah menyulitkan media dalam negeri kita," papar Jokowi.

Sebelumnya aturan perusahaan digital seperti Google-Facebook yang harus membayar konten berita telah diberlakukan di Australia. Aturan tersebut bernama Media Bargaining Code dan diluncurkan tahun 2021.

Dengan aturan tersebut, platform digital seperti Facebook dan Google harus membayar outlet media lokal dan publisher atau penerbit saat menautkan konten mereka di platform mereka.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x