Jokowi Sebut Facebook dan Google Diwajibkan Bayar Konten Berita di Indonesia, Tenggat Waktu 1 Bulan!

- 12 Februari 2023, 14:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Setpres/

PRFMNEWS - Dalam waktu dekat, Indonesia akan memberlakukan platform digital seperti Google hingga Facebook, untuk membayar konten berita. Kepastian itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melihat kondisi keberlanjutan media konvensional di tanah air.

Kepastian itu diungkapkan Jokowi dalam sambutan di Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara, Kamis, 9 Februari 2023 kemarin.

Jokowi mengatakan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah mengajukan izin prakarsa terkait rancangan Peraturan Presiden soal kerja sama perusahaan pers dan platform digital. Perpres tersebut dimaksudkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Baca Juga: HPN 2023, Presiden Jokowi Sebut Isu Utama Dunia Pers Saat ini Sudah Bergeser

Dalam sambutan di Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara, Jokowi mengatakan bahwa saat ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah mengajukan izin prakarsa terkait rancangan peraturan presiden soal kerja sama perusahaan pers dan platform digital.

Aturan ini juga menyangkut soal regulasi hak penerbit atau publisher rights. Selain perpres tersebut, Jokowi mengatakan ada rancangan Perpres soal tanggung jawab perusahaan platform digital.

Jokowi ingin segera ada pertemuan untuk membahas rancangan perpres ini. Diharapkan aturan tersebut dapat selesai dalam waktu satu bulan ke depan.

Baca Juga: Hadiri Puncak Acara HPN 2023, Presiden Jokowi Titip 3 Pesan Khusus untuk Media Massa

"Tapi ada usulan lain, rancangan perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai soal perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan. Saya akan ikut dalam beberapa pembahasan tentang ini," kata Jokowi.

Perpres ini dimaksudkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Aturan ini juga menyangkut soal regulasi hak penerbit atau publisher rights.

"Kita tahu bahwa Menkominfo baru saja mengajukan izin prakarsa mengenai rancangan perpres tentang kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas," ujar Jokowi.

Baca Juga: Ini Isi Utama Perpres Media Sustainability yang Diminta Jokowi Rampung dalam Sebulan

Dalam kesempatan itu Jokowi juga mengungkap lebih dari setengah belanja iklan dari media digital diambil platform asing. Dominasi tersebut disebutnya telah menyulitkan media di dalam negeri.

"Sekali lagi sekitar 60% belanja iklan diambil media digital terutama platform asing. Artinya apa? Sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus, larinya pasti ke sana dan sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital tapi dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan kita telah menyulitkan media dalam negeri kita," papar Jokowi.

Sebelumnya aturan perusahaan digital seperti Google-Facebook yang harus membayar konten berita telah diberlakukan di Australia. Aturan tersebut bernama Media Bargaining Code dan diluncurkan tahun 2021.

Dengan aturan tersebut, platform digital seperti Facebook dan Google harus membayar outlet media lokal dan publisher atau penerbit saat menautkan konten mereka di platform mereka.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x