Hati-hati! Sebar Hoaks Penculikan Anak Bisa Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 5 Februari 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi hoaks penculikan anak.
Ilustrasi hoaks penculikan anak. /Pexels/Meruyert

PRFMNEWS - Beberapa waktu terakhir ini banyak beredar kabar dan video mengenai kasus penculikan anak di Indonesia.

Namun sayangnya kebanyakan informasi dan video yang beredar dengan narasi penculikan anak tersebut adalah hoaks.

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto bahkan sampai harus mengeluarkan maklumat mengenai tindak pidana yang dilanggar seseorang melaui penyebaran hoaks tentang penculikan anak.

Baca Juga: KAI Bagi-bagi Hadiah Umroh Gratis bagi Penumpang Kereta, Begini Cara dan Syarat Dapatkannya

Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan maklumat itu tertuang dalam nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.

"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," ujar Iwan seperti dilansir prfmnews dari PMJ News, Minggu 5 Februari 2023.

Di dalam maklumat tersebut ada ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara tersebut berdasarkan dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Luis Milla Bunyikan Klakson Telolet Bus, Rayakan Kemenangan Persib Bandung Atas PSS Sleman

Iwan menjelaskan, ancaman pidana untuk penyebar hoaks melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB.

Dalam maklumat itu Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.

Hal itu termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Generasi muda penerus bangsa juga mempunyai peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Libatkan Motor dan Truk di Tangsel, Pemotor Meninggal, Sopir Truk Kabur

Dengan menjelaskan hal demikian, Kapolda NTB pun meminta masyarakat untuk meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak.

Kapolda NTB juga meminta orang tua untuk memberikan pengertian kepada anak agar tidak berinteraksi dengan orang tidak dikenal serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok hingga dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP," tutup maklumat Kapolda NTB.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x