Saat dilakukan pengejaran, pasukan gabungan mendapatkan beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi di Jalan Demang Lebar Daun.
Diantara terduga pelaku yang ditangkap yaitu DK (18), AA (22) MS (19), MRH (19), MK (18), AK (16), AP (17) dan R (21) warga Lorong Pelita, Ilir Barat I, Palembang.
Baca Juga: Akibat Rebutan Lahan Parkir, Budi Tega Membacok Temannya Sendiri hingga Tewas di Cipamokolan
Selain itu di kantongi sejumlah barang bukti dari para pelaku berupa sejumlah senjata tajam jenis golok dan 12 unit motor.
Hingga kini diduga aksi tawuran tersebut terjadi akibat saling sindir di media sosial.
"Para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Polsek Ilir Barat 1. Polisi menduga aksi tawuran itu dipicu oleh saling sindir di Media Sosial Instagram, tapi masih dalam pengembangan," tandasnya.***