Baca Juga: Mahfud MD Sebut Penangkapan Lukas Enembe Murni Penegakan Hukum, Tidak Ada Kepentingan Lain
Lebih lanjut Hengki menuturkan, saat ini korban sudah berada di tempat aman oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pelaku juga telah diamankan di Polres Depok untuk kita analisis apakah yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan tindakannya karena masih dalam keadaan gangguan jiwa," tukasnya.
Sementara ini pelaku terancam dijerat Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.***