Bahwa, jika pekerja bekerja 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu (6 hari masuk kerja dalam seminggu), maka akan mendapat 1 hari libur dalam seminggu tersebut.
Sedangkan, pekerja yang bekerja 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu (5 hari masuk kerja dalam seminggu), maka memperoleh 2 hari libur dalam satu minggu tersebut. ***