Ditetapkan Jokowi, Ini Tanggal Cuti Bersama ASN Tahun 2023, Total 8 Hari

- 30 Desember 2022, 16:00 WIB
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, simak selengkapnya.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, simak selengkapnya. /Ilustrasi dari Pixabay/tigerlily713/

PRFMNEWS – Tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 telah resmi ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi menetapkan jumlah hari dan tanggal cuti bersama ASN pada tahun 2023 yakni sebanyak 8 hari.

Penetapan tanggal cuti bersama ASN tahun 2023 oleh Jokowi ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Digugat Ferdy Sambo, Mahfud MD: Itu Gimik Saja

Rincian tanggal cuti bersama ASN tahun 2023 ini tercantum dalam Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022 tepatnya Diktum Kesatu.

Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2023 yaitu pada:

– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Baca Juga: Bukan Dibatalkan, Satgas Tegaskan Pemkot Bandung Memang Tidak Berencana Menggelar CFN di Malam Tahun Baru

– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Aturan tersebut diterbitkan Presiden dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x