Baca Juga: Satgas Covid-19 Sarankan Alun-alun Kota Bandung Tidak Dibuka Saat Malam Tahun Baru Nanti
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi Keppres tersebut.
Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.***