Mahfud MD: UU KUHP Bukan Untuk Melindungi Jokowi

- 17 Desember 2022, 17:09 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

PRFMNEWS - Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan bukan untuk melindungi Presiden Joko Widodo.

Mahfud menyebut, RUU KUHP yang baru disahkan menjadi UU tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi.

"KUHP itu berlaku Tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi," kata Mahfud saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ada Pasal Perzinahan UU KUHP, Sandiaga Uno Tetap Jamin Privasi Wisatawan Mancanegara

Mahfud juga mengatakan bahwa Jokowi tidak mempermasalahkan ada pihak yang menghina-hina dirinya.

Bahkan Jokowi sempat menyatakan agar UU KUHP yang baru jangan berlaku pada masa pemerintahannya.

"Kalau pak Jokowi bilang ke saya, kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina ga gugat juga. Tapi kalau negara butuh, buat itu (RKUHP), dan itu tidak berlaku untuk saya kan," ucap Mahfud menirukan Jokowi.

Baca Juga: Dewan Pers Menilai UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers

Baca Juga: DPR: Masyarakat Tak Setuju Pengesahan UU KUHP Silakan Tempuh Jalur Hukum, Tidak Perlu Demo

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x