Ini Sejumlah Kerugian dari Nikah Siri Bagi Pasangan Hingga Anak

- 15 November 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi buku nikah. Pasangan yang menikah siri tidak akan punya buku nikah dari Kemenag.
Ilustrasi buku nikah. Pasangan yang menikah siri tidak akan punya buku nikah dari Kemenag. /Dok. Kementerian Agama./


PRFMNEWS – Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama menjelaskan terkait kerugian yang bisa didapatkan dari nikah siri.

Nikah siri atau nikah dibawah tangan merupakan pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama Non Islam.

Nikah siri hukumnya sah dimata agama namun tidak memiliki payung hukum terutama undang-undang perkawinan di Indonesia, karena tidak tercatat resmi.

Baca Juga: Kini, Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah, Begini Caranya

Oleh karenanya sejumlah hak yang bisa didapatkan oleh pasangan yang telah menikah tidak akan bisa didapatkan oleh pasangan yang melakukan nikah siri.

Terdapat sejumlah alasan kenapa pasangan bisa memilih melakukan nikah siri, mulai dari masalah ekonomi, sosial, bukan pernikahan pertama, poligami dan sebagainya.

Disampaikan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah pada akun Instagram resminya, kerugian nikah siri di antaranya:

Baca Juga: Sekarang Vaksin Meningitis Tidak Wajib untuk Jemaah Umroh, Begini Penjelasan Ditjen PHU Kemenag

1. Harta gono - gini

Apabila terjadi perceraian ataupun meninggal dunia, maka permasalah harta gono-gini bagi pasangan nikah siri tak akan mudah. Hal tersebut dikarenakan pernikahan tidak tercatat dan diakui negara, sehingga tidak bisa dilindungi undang-undang terkait pembagian harta gono-gini yang berlaku.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x