Akhirnya Warga Wadas Terima Pembebasan Lahan, Pembayaran Ganti Rugi Capai 92 Persen

- 5 November 2022, 19:17 WIB
Warga Wadas terima pembebasan lahan dengan ganti rugi hingga 92 persen.
Warga Wadas terima pembebasan lahan dengan ganti rugi hingga 92 persen. /

PRFMNEWS - Sejumlah warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo yang dulu kontra tambang kini berbalik mendukung. Pembayaran ganti rugi pada warga pemilik lahan terdampak telah mencapai 92 persen. 

Pencairan tahap II dilakukan di Balaidesa Wadas, Jumat 4 November 2022 untuk 194 bidang tanah. Dengan demikian kini telah 576 bidang lahan yang telah dibebaskan atau mencakup 92 persen. 

Khoirul Riza, warga Wadas mengaku dulu getol menolak pembebasan lahan kuari di desanya untuk pembangunan Bendungan Bener tersebut.

Baca Juga: Babakan Ciparay jadi Kecamatan Terbanyak dapat Bantuan STB dari Pemkot Bandung

Ia seringkali ikut demonstrasi penolakan tersebut bersama Gempadewa. 

"Iya, dulu menolak karena itu dari tolok ukur pertimbangan saya sendiri. Selain itu buat menambah pengalaman dan informasi dari pihak sana seperti apa dan pihak sini seperti apa," ujarnya usai menerima UGR di Balaidesa Wadas, Jumat 4 November 2022.

Riza mengaku saat ini lebih memilih melepaskan lahannya itu untuk kepentingan bersama. Bahkan ia tidak mempersoalkan berapa besaran UGR yang diterimanya.

"Saya menerima karena memang sudah jalannya seperti itu. Kalau soal ganti rugi saya tidak terlalu memikirkan," lanjutnya.

Baca Juga: Viral Kabar Penggembokan Sekolah Alam di Baleendah oleh LSM, Kapolresta Bandung Berikan Penjelasan

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x