Mulai Juni ini, Pencatat Meter Listrik Kembali Datangi Rumah Pelanggan

- 22 Juni 2020, 07:19 WIB
Ilustrasi meteran listrik.**
Ilustrasi meteran listrik.** /dok.PRFM

PRFMNEWS - Petugas pencatat meter listrik PLN akan kembali melakukan pencatatan langsung ke rumah pelanggan pascabayar di bulan Juni ini. Demikian dikatakan Executive Vice President Corporate Communication dan CSR PLN Agung Murdifi, Minggu (21/6/2020).

Karena masih di tengah pandemi covid-19, pembacaan meter dilakukan dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran virus corona.

“Akhir bulan Juni ini, kami memastikan seluruh petugas mencatat ke rumah pelanggan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan,” kata Agung Murdifi sebagaimana dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Pengumuman PPDB SMA, SMK, SLB Jabar Dilakukan Hari ini Pukul 14.00 WIB

Selain itu demi kenyamanan pelanggan, PLN tetap menyiapkan layanan Lapor stand meter mandiri (baca meter mandiri) melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123, pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya. Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.

“Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kwh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," ujar Agung.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Pekan 30, Ditahan Imbang Everton, Liverpool Tetap di Puncak Klasemen

Apabila lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, sebagai alternatif PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik.

Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN berhasil melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x