PLN Harus Tetap Lakukan Pencatatan Listrik, Jangan Mengira-ngira

- 9 Juni 2020, 09:55 WIB
Ilustrasi meteran listrik.**
Ilustrasi meteran listrik.** /dok.PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Ombudsman RI turut menerima keluhan atas melonjaknya tagihan yang didapatkan warga. Anggota Ombudsman RI, Laode Ida mengatakan, keluahan meningkatkan tagihan listrik ini sudah mulai terjadi sejak awal Mei silam.

Terkait keluhan dari warga atas kenaikan tagihan listrik ini, Ombudsman langsung mengadakan rapat virtual dengan direksi PLN dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan kementerian ESDM.

Baca Juga: Mulai ada Peningkatan Permohonan Kartu Kuning di Kota Bandung, Warga Bisa Manfaatkan Aplikasi BIMMA

Disebutkan Laode, ada dua alasan tagihan listrik mengalami kenaikan. Pertama adalah karena adanya kenaikan tarif, dan kedua karena kenaikan jumlah pemakaian.

"Untuk alasan pertama, kenaikan tarif itu tidak mungkin karena dari pihak PLN dan pemerintah sudah tegas bahwa sejak 2017 belum ada kenaikan tarif listrik, jadi gugurlah alasan ini. Jadi yang dipakai alasan kedua yaitu bahwa selama pandemi covid ini di Indonesia juga diberlakukan kerja dari rumah, sekolah dari rumah, dan semua kegiatan dari rumah itu terjadi lonjakan penggunaan daya sehingga berakibat pada kenaikan tagihan pada bulan Mei lalu," kata Laode saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Purwakarta Terus Berkurang

Laode manambahkan, PLN memberlakukan tagihan listrik berdasarkan penggunaan rata-rata dalam 3 bulan terakhir karena tidak adanya petugas pencatat meteran yang bertugas di lapangan. Dan dalam 3 bulan terakhir ini warga lebih banyak beraktivitas di rumah karena pandemi covid-19 sehingga membuat tagihan listrik melonjak.

Dengan tidak adanya petugas pencatat meteran listrik, Ombudsman menilai hal itu merupakan sebuah tindakan maladministrasi. Menurutnya, petugas pencatat meteran listrik harusnya masih bisa bekerja karena dia bekerja sendiri dan tanpa harus bertemu dengan orang pun dia bisa melakukan pencatatan.

"Padahal petugas penghitung meteran PLN itu bekerja sendiri dan dia datang ke rumah tidak bertemu orang karena dia cuma mengecek meteran. Nah ini jadi masalah utama yang kita lihat karena tidak pasti sehingga PLN menggunakan rata-rata penggunaan terakhir. Jadi ketidakhadiran petugas pencatat meteran listrik di rumah pelanggan itu menjadikan kekeliruan perhitungan dalam beberapa bulan terakhir, " sebutnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x