· Warga Negara Indonesia (WNI)
· Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa
· Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia
· Tidak pernah terbukti terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan UUD 1945
· Tidak pernah terbukti dihukum karena melakukan perbuatan tindak pidana
· Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
· Berusia setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada 31 Desember 2022
· Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan surat keterangan dari dokter/instansi kesehatan
· Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum.
Baca Juga: Tidak Lagi Misterius, Menkes Sudah Temukan Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak di Indonesia