Kemenag Tentukan Seragam Khusus Bagi Peserta Upacara Peringatan Hari Santri 22 Oktober 2022

- 20 Oktober 2022, 12:00 WIB
Logo dan Tema Hari Santri Nasional 2022, Berikut Filosofinya.
Logo dan Tema Hari Santri Nasional 2022, Berikut Filosofinya. /kemenag.go.id/

Nizar mengatakan, aturan dalam edaran tersebut ditujukan kepada pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Kemudian juga kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan pegawai Kemenag.

“Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota juga diminta menginformasikan edaran ini kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya,” ujarnya.

“Mereka juga diminta mempublikasikan pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 di website, media sosial, atau media lainnya,” lanjutnya.

Baca Juga: Bisa Kontrol Gula Darah dan Cegah Komplikasi Diabetes, dr. Cahyo Sarankan Konsumsi 5 Jenis Makanan ini

Nizar menegaskan pula, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan dengan protokol kesehatan.

Penetapan setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri diputuskan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015.

Salah satu agenda Peringatan Hari Santri yang ditetapkan yakni melakukan upacara bendera.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah