Waspada! BMKG Pepanjang Peringatan Cuaca Ekstrem Hingga 21 Oktober

- 17 Oktober 2022, 10:30 WIB
BMKG memprediksi potensi cuaca ekstrem di Indonesia terjadi hingga 21 Oktober 2022.
BMKG memprediksi potensi cuaca ekstrem di Indonesia terjadi hingga 21 Oktober 2022. /PRFM

“Kondisi ini berpotensi menghalangi aliran air permukaan atau air hujan dari darat ke laut, sehingga dapat mengakibatkan genangan atau banjir rob di pantai,” ujarnya.

Selanjutnya, BMKG juga menyampaikan potensi gelombang tinggi di wilayah perairan Indonesia pada tanggal 15 – 21 Oktober 2022. Gelombang dengan kategori tinggi (2,5 – 4,0 meter) berpotensi terjadi di Laut Natuna Utara, perairan Kepulauan Natuna, perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat Kepulauan Nias, perairan Pulau Enggano – Bengkulu, perairan barat Lampung, Samudra Hindia barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten hingga Jawa Timur, Selat Bali – Lombok – Alas bagian selatan, perairan selatan Bali hingga Pulau Sumba, Samudra Hindia selatan Banten hingga Pulau Sumba.

“Sebagian kecil wilayah di Pulau Sumba dan di Kupang, hingga saat ini sudah lebih dari 60 hari mengalami hari tanpa hujan. Untuk itu, perlu diwaspadai potensi kekeringan dan kebakaran lahan,” katanya.

Baca Juga: 8 Penyakit Langganan Saat Musim Hujan Tiba dan Tips Efektif untuk Mencegahnya

Dalam menghadapi potensi peningkatan potensi cuaca ekstrem ini, Kepala BMKG merekomendasikan beberapa antisipasi dan mitigasi yang perlu dilakukan baik oleh stakeholder maupun masyarakat, di antaranya:

1. Pemerintah daerah wilayah terdampak perlu segera melakukan antisipasi dan mitigasi di area yang rentan terjadi bencana seperti banjir, banjir bandang, hujan es, genangan tinggi, longsor, angin kencang, puting beliung, gelombang tinggi, dan lain sebagainya.

2. Memastikan tata saluran air beroperasi lancar tidak terjadi sumbatan-sumbatan, mengoptimalkan tampungan/tandon air ataupun melakukan upaya untuk memanen air hujan secara optimal. Pemangkasan pohon atau ranting/cabang-cabang pohon yang sudah rapuh. Memperkuat tegakan/tiang-tiang/tembok yang mudah tumbang/roboh.

3. Menjaga lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan karena dapat menyumbat saluran air, tidak memotong atau melakukan penggalian lereng sembarangan.

4. Menggencarkan/meneruskan penyebar luasan informasi peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG secara lebih masif untuk meningkatkan pemahaman, kewaspadaan, dan kesiapan pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak terkait dalam pencegahan/pengurangan risiko bencana hidrometeorologi (banjir, longsor, banjir bandang, angin kencang, puting beliung, dan gelombang tinggi).

Baca Juga: Bolehkan Istri Ambil Uang Suami Tanpa Memberitahu? Simak Penjelasan Bimas Islam Kemenag

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah