Bolehkan Istri Ambil Uang Suami Tanpa Memberitahu? Simak Penjelasan Bimas Islam Kemenag

- 17 Oktober 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /pixabay.com/

PRFMNEWS – Dalam berumah tangga baik suami maupun istri memiliki hak dan kewajibannya masing-masing yang dilindungi agama maupun negara.

Kewajiban suami kepada istri di antaranya mempergaulinya secara ma’ruf, memberinya nafkah lahir dan batin, mendidik istri, dan menjaga kehormatan istri dan keluarga.

Sedangkan kewajiban istri kepada suami adalah taat kepada suami, menjaga amanat sebagai istri/ibu dari anak-anak, rabbatu al-bayt atau manajer rumah tangga, menjaga kehormatan dan harta suami dan meminta izin kepada suami ketika hendak bepergian dan puasa sunnah.

Baca Juga: Benarkah Dosa Istri dalam Masa Pernikahan Ditanggung Suami? Berikut Penjelasan Bimas Islam Kemenag

Kerap muncul pertanyaan apakah uang milik suami sepenuhnya milik istri atau bolehkan istri memakai uang suami tanpa izin?.

Bimas Islam Kemenag memberikan penjelasan terkait hal tersebut pada laman resminya.

“Uang suami yang menjadi hak istri hanyalah berupa nafkah,”tulis Bimas Islam.

Seorang istri diperbolehkan mengambil uang suami tanpa izin, bila suami tidak memberi nafkah.

Baca Juga: Bolehkan Puasa Senin Kamis di Bulan Dzulhijjah ? Berikut Penjelaskan Bimas Islam Kemenag

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x