PRFMNEWS – Seperti namanya, puasa Senin Kamis adalah puasa sunnah yang dapat dilaksanakan pada hari Senin dan hari Kamis.
Saat ini, telah memasuki bulan Dzulhijjah, lantas bagaimana hukumnya bagi yang menjalankan puasa sunah Senin Kamis ?
Berikut penjelasannya, dilansir prfmnews.id dari akun Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI @Bimasislam.
Baca Juga: Puasa Dzulhijjah Jatuh pada 1 Juli 2022, Berikut Jadwal, Bacaan Niat dan Keutamaannya
Dalam kitab I’anatut Thalibin dijelaskan, “Ketahuilah, terkadang puasa memiliki dua sebab, seperti terjadinya hari Arafah atau hari Asyura yang bertepatan dengan hari Senin atau kamis, atau hari Senin dan Kamis bertepatan dengan enam hari puasa Syawal, maka sangat dianjurkan berpuasa di hari tersebut untuk menjaga dua sebab itu. Jika berniat puasa untuk keduanya, maka keduanya sama-sama diperoleh, seperti halnya bersedekah pada kerabat dekat, yaitu bernilai sedekah dan bernilai menyambung silaturrahim.”
Sehingga menurut para ulama, menggabungkan puasa Dzulhijjah dan puasa Senin dan Kamis hukumnya boleh.
Ibadah puasa baik wajib maupun sunnah termasuk Senin Kamis mengandung banyak keutamaan.
Baca Juga: Blackburn Rovers Izinkan Umat Muslim Salat Idul Adha di Stadionnya