Ketiga, setelah pendaftaran berhasil, warga akan menerima e-mail yang berisikan kode aktivasi. Setelah berhasil login, akan tampil di beranda aplikasi yang berisi menu utama.
"Langkah terakhir warga tinggal melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya. Kata kunci, PIN maupun password ini dapat diubah oleh warga,” katanya.
Menurut Nuraeni, penerapan KTP digital ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blangko KTP Elektronik.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Kota Bandung Dukung Warga Lawan Mafia Tanah
Ia menuturkan KTP digital ini dilaksanakan secara bertahap mulai dari ASN Pemkot Depok, setelah itu pelajar dan mahasiswa, serta terakhir masyarakat umum.***