Warga Penuhi Syarat ini Bakal Dibantu Pasang Listrik Baru dari Pemerintah, Khusus 83 Ribu Rumah di Tahun 2023

- 24 September 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi, warga dibantu pasang listrik baru oleh pemerintah dengan syarat khusus.
Ilustrasi, warga dibantu pasang listrik baru oleh pemerintah dengan syarat khusus. /Antara/M Agung Rajasa/

"Bantuan pasang baru listrik untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 83.000 SR dengan total anggaran Rp 201.65 miliar," kata Arifin.

Penerima BPBL 2023 bagi 83.000 RT tidak mampu penuhi syarat akan mendapatkan pemasangan instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT PLN (Persero), dan pengisian token listrik perdana.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2022 Tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu yang diteken pada 21 Januari 2022.

Baca Juga: Mata Minus Akibat Main HP, Cegah dan Konsumsi Rutin Resep Mujarab Ini Kata dr Zaidul Akbar

Dalam peraturan tersebut disebutkan syarat para penerima bantuan BPBL merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero), dan berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.

Selain itu, penerima juga harus sudah terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, dan/atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah