Warga Penuhi Syarat ini Bakal Dibantu Pasang Listrik Baru dari Pemerintah, Khusus 83 Ribu Rumah di Tahun 2023

- 24 September 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi, warga dibantu pasang listrik baru oleh pemerintah dengan syarat khusus.
Ilustrasi, warga dibantu pasang listrik baru oleh pemerintah dengan syarat khusus. /Antara/M Agung Rajasa/

PRFMNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberi bantuan pasang sambungan listrik baru untuk masyarakat yang penuhi syarat khusus.

Sebanyak 83.000 rumah tangga (RT) penuhi syarat jadi target penerima Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) Kementerian ESDM pada tahun 2023.

Program Bantuan Pasang Baru Listrik pada 83.000 rumah tangga pada 2023 ini disepakati Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR RI dalam rapat kerja terkait Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ruang Rahasia Ferdy Sambo Akhirnya Ditemukan Penyidik?

Keduanya menyepakati untuk meningkatkan jumlah bantuan sambungan listrik baru bagi masyarakat kurang mampu menjadi 83.000 RT yang meningkat sebanyak 3.000 rumah dari tahun sebelumnya 80.000 rumah.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkap Program BPBL ini masuk dalam pagu kegiatan infrastruktur tahun anggaran 2023 yang menjadi sebesar Rp1,67 triliun dari sebelumnya hasil Raker sebesar Rp1,86 triliun.

“Biaya infrastruktur tersebut akan digunakan untuk pembagian konverter kit untuk nelayan dan petani, BPBL, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya/PLT Mikro Hidro, Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya, Alat Penyalur Daya Listrik, dan pembagian modern clean energy cooking services," ujar Menteri Arifin.

Baca Juga: Besok! Naik Bus Trans Metro Bandung Gratis, Cuma Satu Hari Saja

Dari anggaran infrastruktur yang tersedia, Pemerintah bersama Komisi VII DPR sepakat untuk meningkatkan volume dan anggaran untuk BPBL dari tahun anggaran sebelumnya, 2022 sebesar 80.000 SR menjadi 83.000 SR pada tahun anggaran mendatang, 2023.

"Bantuan pasang baru listrik untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 83.000 SR dengan total anggaran Rp 201.65 miliar," kata Arifin.

Penerima BPBL 2023 bagi 83.000 RT tidak mampu penuhi syarat akan mendapatkan pemasangan instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT PLN (Persero), dan pengisian token listrik perdana.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2022 Tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu yang diteken pada 21 Januari 2022.

Baca Juga: Mata Minus Akibat Main HP, Cegah dan Konsumsi Rutin Resep Mujarab Ini Kata dr Zaidul Akbar

Dalam peraturan tersebut disebutkan syarat para penerima bantuan BPBL merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero), dan berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.

Selain itu, penerima juga harus sudah terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, dan/atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah