Polri Tetapkan Pemuda Madiun yang Membantu Bjorka Melanggar UU ITE

- 19 September 2022, 19:00 WIB
MAH
MAH /AntaraNews/Twitter Bjorxanism/

PRFMNEWS – MAH (21), Pemuda asal Madiun yang membantu Bjorka ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap melanggar UU ITE.

MAH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu peretas Bjorka dalam pembuatan channel telegram.

“Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang dikutip dari PMJ News hari ini Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: Berawal Ngefans, Tersangka MAH Akui Jual Akun Telegram ke Hacker Bjorka, Segini Harganya

MAH dijerat dengan sejumlah pasal dan menyebutkan penetapan tersangka dan pasal yang digunakan itu adalah ranah penyidik.

“Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber,” ujar Dedi.

Sebelumnya, tim khusus telah dibentuk untuk pengusutan kasus peretasan Bjorka dengan mengamankan seorang tersangka berinisial MAH asal Madiun ini.

Baca Juga: MAH Tersangka Kebocoran Data Pemerintah Akui Jual Channel Telegram Seharga Rp 1,5 Juta Pada Hacker Bjorka

“Kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus, yang terdiri beberapa lembaga di antaranya yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana,.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x