Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sopir Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun

- 14 September 2022, 13:00 WIB
Bharada Sadam, sopir dari Irjen Ferdy Sambo
Bharada Sadam, sopir dari Irjen Ferdy Sambo /Tangkapan layar Polri TV


PRFMNEWS - Bharada Sadam, sopir dari Irjen Ferdy Sambo resmi dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Bharada Sadam terbukti melanggar etik tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J, atau termasuk perbuatan pelanggar masuk kategori pelanggaran sedang.

Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Baca Juga: Hasil Tes Kebohongan Telah Terkuak, Bharada E Terbukti Jujur dan Membeberkan Fakta Mengejutkan

Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata Rachmat Pamudji, dikutip dari ANTARA, Rabu 14 September 2022.

Diketahui, perbuatan Bharada Sadam yang membuatnya dimutasi adalah karena mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Membantah Ikut Serta dalam Penembakan Brigadir J

Perbuatan Bhadara Sadam kemudian menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.

Ketua sidang komisi mengatakan bahwa perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.

"Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Usut Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Polri Ungkap Tak Ada CCTV di Magelang

Sanksi Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Imbas Kasus Ferdy Sambo, Banyak Anggota Polisi yang Diperiksa Sampai Kekosongan Jabatan Wadirkrimum

Setelah kasus Brigadir J bergulir, hingga kini Polri telah menggelar sidang etik terhadap delapan anggota Polri. Lima di antaranya dijatuhkan hukuman sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Selanjutnya, dua orang anggota Polri diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto mendapat sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Baca Juga: Taslim Dikeroyok Dinas Kebersihan Remon, Emak Kepincut Kang Darman, Preman Pensiun 6 Malam ini

Saat ini, ada tiga anggota Polri menunggu antrean untuk menjalani sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice)​​​​​​​ kasus Brigadir J.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah