Gojek Resmi Berlakukan Tarif Baru Mulai Hari Ini, Ikuti Aturan Kemenhub

- 11 September 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi Gojek
Ilustrasi Gojek /Antara

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif ojek online yang berlaku paling lambat tiga hari ke depan sejak pengumuman pada Rabu 7 September 2022.

Berikut tarif terbaru ojek online berdasarkan Keputusan Menteri KP terbaru Tahun 2022 pascakenaikan harga BBM.

Baca Juga: Mobil dengan Teknologi Maglev Telah Diuji di China Timur dan Melayang Setinggi 35 Milimeter

Zona 1
- Tarif batas bawah dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000 (naik 4 persen)
- Tarif batas atas dari Rp2.300 naik jadi Rp2.500 (naik 8,7 persen)
- Dengan demikian, tarif ojol di zona 1 berkisar antara Rp8.000 - 10.000 untuk 4 kilometer pertama

Zona 2
- Tarif batas bawah dari Rp2.250 naik jadi Rp2.550 (naik 6 persen)
- Tarif batas atas dari Rp2.650 naik jadi Rp2.800 (naik 13 persen)
- Dengan demikian, tarif ojol di zona 2 berkisar antara Rp10.200 - 11.200 untuk 4 kilometer pertama

Zona 3
- Tarif batas bawah dari Rp2.100 naik jadi Rp2.300 (naik 9,5 persen)
- Tarif batas atas dari Rp2.600 naik jadi Rp2.750 (naik 5,7 persen)
- Dengan demikian, tarif ojol di zona 2 berkisar antara Rp9.200 - 11.000 untuk 4 kilometer pertama.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah