- Peserta aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri
- Bukan penerima bansos lainnya seperti PKH, Prakerja dan lainnya
Baca Juga: Cek Segera! Ini Syarat Penerima BSU Tahap Pertama yang Akan Cair Pekan ini
Baca Juga: Tarif Bus di Terminal Cicaheum Bandung Naik Dampak Kenaikan Harga BBM, Besarannya Capai Rp40 Ribu
Penyaluran BSU Tahun 2022, Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Bak diantaranya Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.***