-Serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
Baca Juga: Kemenag Luncurkan Aplikasi Ustadzkita, Permudah Umat Konsultasi dan Undang Penceramah Isi Tausiah
Baca Juga: Singapura Tarik Kecap Manis ABC, Saus Sambal Ayam Goreng Karena Diduga Kandung Alergen
Tidak hanya itu, pengecualiaan juga diterapkan bagi pekerja atau buruh yang telah menerima bantuan lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu PraKerja, dan juga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM).***