Waspada Nama Anda Dicatut, Begini Cara Cek Terdaftar atau Tidak di Partai Politik

- 5 September 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /Bagus Kurniawan/Andre Desca Budi Gunawan

PRFMNEWS - Saat ini banyak netizen yang merasa khawatir mengenai kebocoran data pribadi.

Pasalnya, data pribadi yang bocor atau beredar itu takutnya akan disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Namun kini masyarakat tidak perlu terlalu resah namanya terdaftar atau tidak, karena saat ini kita bisa dengan mudah mengecek data pribadi apakah dirinya terdaftar atau tidak di partai politik tertentu.

Baca Juga: Bagaimana Jika NIK Tidak Ditemukan ? Disdukcapil Minta Warga Lakukan Hal Ini

Dalam pengecekannya, kita hanya perlu mempersiapkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya di partai politik.

Berikut ini cara cek nama terdaftar atau tidak dalam partai politik, dikutip prfmnews.id dari laman Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga: Respon Kominfo Soal Dugaan 26 Juta Data Browsing IndiHome Bocor hingga Ungkap Nama dan NIK Pelanggan

1. Buka laman website https:infopemilu.kpu.go.id/
2. Cari bagian 'Cek anggota Parpol' kemudian klik
3. Masukkan NIK KTP dalam kolom tersedia, lalu klik 'Cari'
4. Kemudian, akan tertera apakah kita masuk atau tidak sebagai anggota Partai Politik.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x