Matangkan Proses, Kemnaker Upayakan Penyaluran BSU 2022 September Ini

- 1 September 2022, 13:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker.

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) terus mempersiapkan berbagai langkah untuk mempercepat penyaluran bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

Persiapan terus dimatangkan untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, Kemnaker akan terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal mulai dari teknis untuk proses penyaluran BSU.

Baca Juga: Jangan Salah! ini Istilah dan Ragam Hidangan Makanan di Kafe dan Restoran yang Perlu Kamu Ketahui

"Kami berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Ida Fauziyah melalui siaran pers, dikutip prfmnews.id dari laman Kemnaker pada Kamis, 1 September 2022.

Adapun langkah-langkah yang harus diselesaikan untuk penyaluran dana BSU, seperti proses administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana.

Kemudian, memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data.

Baca Juga: BSU Segera Dibagikan kepada Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.

Menaker menegaskan, menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo, BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Dari total anggaran sebesar Rp9,6 triliun itu, nantinya melalui BSU ini, akan disalurkan kepada masing-masing penerima bantuan senilai Rp600.000.

Baca Juga: Penderita Diabetes Sering Sakit Gigi? Bisa Jadi Akibat Komplikasi Gula Darah, dr. Cahyo Bagikan Cara Atasinya

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” tutup Menaker.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah