Menaker menegaskan, menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo, BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Dari total anggaran sebesar Rp9,6 triliun itu, nantinya melalui BSU ini, akan disalurkan kepada masing-masing penerima bantuan senilai Rp600.000.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” tutup Menaker.***