Selain itu, Kemenkeu juga akan menerbitkan aturan di mana 2% dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi pemda.
Sri Mulyani mengatakan, subsidi ini akan diberikan dalam rangka membantu sektor transportasi umum, ojek, hingga kalangan nelayan dan tambahan perlindungan sosial.
Baca Juga: Hitungan BLT Minyak Goreng dari Rizal Ramli, Ternyata Hanya Segini
Ia menambahkan, bantuan sosial tambahan ini akan mulai disalurkan ke penerima manfaat mulai minggu ini.
“Bantuan yang akan disalurkan pekan ini itu diharapkan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan mengurangi kemiskinan,” pungkas Sri Mulyani.***