PRFMNEWS - Aturan terbaru pelaksanaan ibadah umrah (Umroh) baru saja diteken Kerajaan Arab Saudi, termasuk bagi jemaah asal Indonesia.
Aturan baru ini berlaku untuk musim Umroh 1444 Hijriah, seperti dilansir redaksi prfmnews dari lembaga penyedia layana haji dan umroh Safari Suci.
Berikut ini rangkuman aturan terbaru pelaksanaan ibadah Umroh 1444 Hijriah.
Baca Juga: Pemkot Bandung Sebut CFD Tidak Akan Diadakan Pada Tahun Ini
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan tidak adanya batasan usia untuk melakukan umroh.
Dengan kata lain, anak-anak kecil dan golongan lanjut usia (lansia) bisa kembali menjalani ibadah umroh.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga memperbolehkan siapa saja untuk umroh dengan memakai via apapun (selain via umroh).
Baca Juga: Polisi Gerebek Ruko yang Diduga Jadi Tempat Judi Online di Tangerang
Misalnya, visa bisnis, visa ziarah dan lain sebagainya.